Ingin Dapat Jasa Arsitek Rumah Gratis? Begini Caranya! – Untuk membangun sebuah rumah, banyak orang yang enggan menggunakan bantuan seorang arsitek. Alasannya beragam namun salah satu yang sering dipermasalahkan adalah tarif atau bayaran jasanya yang tidaklah murah. Walau kelihatannya membangun rumah tanpa arsitek menghemat biaya, kenyataannya dengan bantuan arsitek Anda bisa mendapatkan lebih dari sekedar bangunan yang bagus.
Jika biaya menjadi kendala dalam menggunakan jasa seorang arsitek, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi dengan cara menyediakan arsitek gratis. Layanan ini berlaku di wilayah ibu kota Jakarta terhitung sejak tahun 2016. Dalam tahap pengerjaannya, Anda bisa menyerahkan keseluruhan kerja, mulai dari desain hingga pembangunan kepada arsitek. Anda juga bisa ikut terlibat dalam perencanaan.
Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki lahan di luar lingkungan perumahan atau kluster. Jadi, bagi Anda yang tinggal di wilayah perkampungan, layanan ini bisa dengan leluasa digunakan. Namun, untuk mendapatkan layanan jasa arsitek rumah gratis ini, Anda perlu melengkapi berbagai berkas yang harus diajukan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Terdapat setidaknya 13 macam dokumen yang perlu Anda persiapkan. Dokumen pertama adalah Ketetapan Rencana Kota (KRK). KRK bisa didapatkan melalui kecamatan atau kelurahan terdekat atau tempat Anda menetap. Pembuatan dokumen ini pada dasarnya gratis, hanya saja tetap dikenakan biaya retribusi sebesar 12 ribu rupiah.
Dokumen kedua yang perlu diserahkan untuk bisa memperoleh bantuan layanan jasa arsitek rumah gratis adalah rancangan kasar dari desain rumah yang ingin dibuat. Gambar tidak perlu terlalu bagus tapi cukup jelas dan mudah dipahami. Setelah itu sertakan bukti kepemilikan tanah. Buktinya bisa berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Pakai.
Jika tanah yang akan dibangun pernah mengalami perubahan maka Anda perlu melampirkan surat keputusan akta perubahan. Sedangkan untuk tanah yang ingin dibangun untuk yayasan maupun perusahaan perseorangan maka diperlukan akta pendirian yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain sertifikat kepemilikan, Anda perlu membuat surat kebenaran dan keabsahan kepemilikan tanah. Jika tanah yang Anda miliki hasil jual beli atau merupakan hibah maupun warisan maka diperlukan akta yang dikeluarkan oleh notaris. Namun, apabila tanah yang akan dibangun menggunakan jasa arsitek rumah ini dikuasakan maka perlu surat kuasa dari orang yang bersangkutan.
Hal penting yang tidak boleh terlewatkan saat membuat pengajuan ini adalah salinan dari identitas pemohon, kartu keluarga dan NPWP. Anda bisa menggunakan KTP, SIM maupun paspor untuk bukti data identitas diri. Data diri ini tentu saja dibutuhkan untuk mengidentifikasi calon pengguna jasa.
Tanah yang akan dibangun menggunakan jasa arsitek rumah dari pemerintah harus selalu dibayar pajaknya. Oleh karena itu Anda perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir. Tanah yang akan dibangun juga tidak boleh berada dalam status diagunkan. Sebagai bukti bebas sebagai agunan, Anda harus meminta surat keterangan dari bank.
Jika semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, hal terakhir yang Anda butuhkan adalah formulir pengajuan. Formulir pengajuan bisa diperoleh melalui BPTSP terdekat atau diunduh dari website pelayanan pemerintah.
Saat semua persyaratan terpenuhi dan dokumen yang dibutuhkan terlengkapi, Anda sudah bisa mengajukan diri untuk bisa menerima layanan jasa arsitek rumah gratis. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda tidak perlu lagi memikirkan besaran harga jasa seorang arsitek, hanya perlu memfokuskan diri dalam pengadaan material.